Himpunan Pengusaha Nusantara Beri Sosialisasi Kredit Program Perumahan

Share :

Baca Juga :

6 September 2025 — Himpunan Pengusaha Nusantara (Himpunan Pengusaha Nusantara) mengadakan sosialisasi terkait Kredit Program Perumahan (KPP) pada Sabtu, 6 September 2025, pukul 10.00 WIB. Acara ini merupakan bagian dari dukungan Himpunan Pengusaha Nusantara terhadap program pemerintah untuk menyediakan 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sejalan dengan slogan

“Gotong Royong Membangun Rumah Untuk Rakyat”. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Himpunan Pengusaha Nusantara,

Bapak Muhammad Aditya Prabowo.

Program Strategis Nasional untuk Perumahan

Dalam paparannya, Bapak Muhammad Aditya Prabowo menjelaskan bahwa program 3 juta rumah telah ditetapkan sebagai salah satu dari 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) periode 2025-2029. Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 mengintegrasikan pengembangan perumahan sebagai komponen kunci strategi pembangunan nasional. Untuk mendorong pemenuhan PSN 3 juta rumah ini, diperlukan relaksasi kebijakan KUR (Kredit Usaha Rakyat) guna mendorong pelaku usaha di sektor perumahan menyediakan produk perumahan dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Manfaat dan Dampak Ekonomi KPP

Kredit Program Perumahan (KPP) ditujukan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini memiliki dampak ekonomi yang besar, di mana sektor perumahan mampu memberi dampak langsung terhadap 110 sektor ekonomi dan dampak tidak langsung kepada 75 sektor ekonomi lainnya. Selain itu, sektor ini berkontribusi pada pembukaan kesempatan kerja baru di bidang properti, real estat, dan konstruksi bangunan. Manfaat lain dari program ini adalah ketersediaan dana untuk pengembang, serta tingkat risiko yang lebih rendah karena proyek dapat dikolateralkan dan nilainya terus tumbuh.

Tujuan dan Skema KPP

Bapak Muhammad Aditya Prabowo menambahkan bahwa tujuan utama KPP adalah

Mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi , mengoptimalkan penyerapan plafon KPP , memastikan ketepatan sasaran UMKM pelaku usaha sektor perumahan , menjaga kualitas kredit yang terkendali , serta meningkatkan jumlah debitur yang berhasil mengalami graduasi (melenting).

Kredit Program Perumahan untuk Penyediaan Rumah (Supply) dan Kredit Program Perumahan untuk Permintaan Rumah (Demand).

1. Skema Penyediaan Rumah (Supply)

  • Pemohon: UMKM (individu/perseorangan atau badan usaha) seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, atau pedagang bahan bangunan.
  • Peruntukan: Pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, dan/atau pengadaan barang dan jasa pembangunan rumah.
  • Plafon: Di atas Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000.

2. Skema Permintaan Rumah (Demand)

  • Pemohon: UMKM berupa individu/perseorangan.
  • Peruntukan: Pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah.
  • Plafon: Di atas Rp10.000.000 hingga Rp500.000.000.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pengusaha tentang bagaimana memanfaatkan KPP untuk berkontribusi pada pembangunan perumahan nasional sekaligus mengembangkan usaha mereka.