Bekasi – CNBC Indonesia melaporkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2026. Ketentuan ini mencakup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, serta produk gunaan berbahan hewani, baik produksi dalam negeri maupun impor. Senin (23/2/2026)
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang telah diundangkan sejak 2014. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menegaskan bahwa Oktober 2026 menjadi fase paling krusial dalam penerapan kewajiban halal, khususnya untuk sektor makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan tertentu.
“Ini semua produk nanti di tahun 2026, bulan Oktober tahun ini, ini semua produk harus sudah bersertifikat halal,” ujar Mamat dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, disiarkan melalui kanal YouTube Kemendagri, Senin (23/2/2026).
Adapun untuk beberapa jenis obat tertentu dan obat keras, pemerintah masih memberikan masa transisi hingga 2029 dan 2034.
Sejak diberlakukannya UU JPH, BPJPH mencatat telah menerbitkan sertifikat halal untuk sekitar 10,98 juta produk, dengan total 3,31 juta Sertifikat Halal (SH). Proses ini melibatkan 122 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), 1.899 auditor halal, lebih dari 117 ribu pendamping Proses Produk Halal (PPH), serta 108 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang bermitra dengan BPJPH.
Meski angka tersebut terus meningkat, tingkat sertifikasi di kalangan UMKM masih tergolong rendah. Dari sekitar 28 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 3 juta yang telah tersertifikasi halal, atau sekitar 35%. Padahal, sekitar 85% dari total UMKM tersebut masuk dalam kategori usaha yang wajib memiliki sertifikat halal.
Sebaran UMKM yang belum tersertifikasi masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, yang menjadi tantangan tersendiri bagi BPJPH dalam mempercepat akselerasi.
Strategi Percepatan dan Skema Biaya
Untuk mendorong percepatan, BPJPH memperluas akses melalui dua jalur sertifikasi:
- Reguler – ditujukan bagi usaha menengah dan besar.
- Biaya tetap BPJPH sebesar Rp300.000 (Rp200.000 pendaftaran & sertifikat, Rp100.000 sidang fatwa MUI).
- Biaya variabel LPH meliputi audit, uji laboratorium (jika diperlukan), serta operasional dan transportasi sesuai kebutuhan.
- Self Declare – khusus UMKM mikro dan kecil dengan total biaya Rp230.000, yang sebagian besar difasilitasi pemerintah melalui program afirmasi seperti Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Saat ini, sekitar 95% sertifikat halal yang diterbitkan merupakan milik UMKM. BPJPH juga menyediakan kalkulator biaya resmi untuk memastikan transparansi pembiayaan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Umum HIPNUSA, Aditya menyatakan bahwa kebijakan wajib halal 2026 harus dipandang sebagai momentum strategis, bukan sekadar kewajiban administratif.
Menurutnya, regulasi ini sejalan dengan visi Indonesia sebagai pusat industri halal global. Sertifikasi halal bukan hanya jaminan kepatuhan syariah, tetapi juga instrumen peningkatan daya saing, akses pasar, serta kepercayaan konsumen domestik dan internasional.
Ia menegaskan bahwa anggota HIPNUSA yang bergerak di sektor UMKM perlu menyikapi kebijakan ini secara proaktif.
“Sertifikat halal bukan hanya legalitas, tetapi simbol profesionalisme usaha. Ketika UMKM bersertifikat halal, mereka naik kelas masuk ekosistem formal, lebih mudah mengakses pembiayaan, dan siap bersaing di pasar nasional maupun global.” Ucapnya.
Pernyataan ini selaras dengan mandat Kementerian Agama Republik Indonesia melalui BPJPH yang mendorong integrasi ekosistem halal dalam pembangunan daerah.
Sebagai organisasi yang menaungi pelaku usaha dan profesional, HIPNUSA memiliki peran penting dalam mendukung implementasi kebijakan halal, antara lain:
1. Edukasi dan Literasi Halal
Memberikan sosialisasi berkala terkait kewajiban sertifikasi halal berdasarkan UU JPH serta regulasi turunannya.
2. Pendampingan Administratif
Membentuk tim atau relawan pendamping Proses Produk Halal (PPH) internal guna membantu anggota mengakses jalur self declare maupun reguler.
3. Kolaborasi dengan BPJPH dan LPH
Membangun kerja sama dengan LPH terakreditasi untuk mempercepat proses audit dan sertifikasi anggota.
4. Advokasi dan Fasilitasi Program Sehati
Mengawal anggota UMKM agar mendapatkan akses program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) secara optimal.
5. Integrasi Ekosistem Halal Daerah
Mendorong sinergi dengan pemerintah daerah agar kebijakan pengembangan UMKM berbasis halal masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026 merupakan tonggak penting dalam penguatan industri halal nasional. Meski capaian saat ini baru menyentuh 35% UMKM, peluang akselerasi masih terbuka lebar melalui kolaborasi antara pemerintah, organisasi usaha, dan pelaku UMKM.
Bagi HIPNUSA, ini bukan sekadar isu regulasi, melainkan gerakan kolektif untuk membangun UMKM yang berintegritas, berdaya saing, dan siap menjadi bagian dari ekosistem halal global.









