Komisaris atau Direktur? Memahami Fungsi Hakiki”

Share :

komisaris apa direktur utama
Baca Juga :

Dalam rangka memperkuat pemahaman hukum dan tata kelola perusahaan bagi para pengembang muda, Developer Properti Indonesia (DEPRINDO) menyelenggarakan forum diskusi yang menghadirkan Ketua Umum DEPRINDO sebagai narasumber utama. Diskusi ini mengangkat tema penting mengenai hak fungsi dalam struktur Perseroan Terbatas (PT), khususnya terkait dengan kedudukan Komisaris Utama dan Direktur Utama.

Latar Belakang

Banyak pengembang muda yang baru memasuki dunia bisnis properti menghadapi kebingungan mengenai struktur kepemimpinan di dalam PT. Pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah posisi Komisaris Utama lebih dominan daripada Direktur Utama, atau sebaliknya? Isu ini menjadi relevan karena menyangkut legalitas pengambilan keputusan, kewenangan dalam hubungan dengan pihak ketiga, serta akuntabilitas perusahaan.

Pemaparan Ketua Umum DEPRINDO

Ketua Umum DEPRINDO menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, organ perseroan terdiri atas:

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan,
  2. Dewan Komisaris sebagai organ pengawas dan pemberi nasihat, serta
  3. Direksi sebagai organ pengurus dan pelaksana operasional perseroan.

Dalam kerangka tersebut, hak fungsi yang bersifat eksekutif dan tersentral berada pada Direksi, khususnya Direktur Utama. Komisaris Utama tidak memiliki kewenangan langsung dalam menjalankan kegiatan operasional, melainkan berperan dalam mengawasi dan memberikan nasihat strategis kepada Direksi.

Klarifikasi atas Kesalahpahaman

Di lapangan, sering kali terjadi salah persepsi bahwa Komisaris Utama adalah pemegang kendali utama perusahaan. Ketua Umum DEPRINDO menegaskan bahwa pemahaman ini keliru.

  • Direktur Utama berwenang mewakili PT di dalam maupun di luar pengadilan, menandatangani perjanjian, serta menjalankan roda bisnis sehari-hari.
  • Komisaris Utama berfungsi sebagai pengawas, yang dapat memberikan peringatan atau masukan, namun tidak dapat mengambil alih fungsi eksekutif dari Direksi.

Implikasi Hukum dan Bisnis

Jika fungsi Komisaris Utama dan Direktur Utama tidak dijalankan sesuai ketentuan, risiko hukum dapat timbul, antara lain:

  • Tindakan ultra vires, yaitu tindakan yang dilakukan di luar kewenangan organ perseroan,
  • Timbulnya sengketa internal antar pemegang saham atau dengan mitra bisnis,
  • Terhambatnya kelancaran operasional karena tumpang tindih kewenangan.

Ketua Umum DEPRINDO menegaskan bahwa pemisahan fungsi antara Komisaris Utama dan Direktur Utama harus dipahami dan dipatuhi agar perusahaan dapat berjalan secara sehat, profesional, dan akuntabel.

Penutup

Sebagai penekanan akhir, Aditya, Ketua Umum DEPRINDO menyampaikan bahwa:

“Perusahaan yang sehat hanya dapat terwujud jika setiap organ menjalankan perannya secara proporsional. Komisaris berfungsi mengawasi, sementara Direksi mengelola. Jika fungsi ini berjalan selaras, maka tata kelola perusahaan akan kuat, transparan, dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.”

Forum diskusi ini diharapkan menjadi bekal penting bagi para developer muda dalam menata struktur PT secara tepat, sehingga mampu menghadapi tantangan industri properti dengan landasan hukum dan manajemen yang kokoh.