Oleh: Muhammad Aditya Prabowo, S.H.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Nusantara (HIPNUSA)
Dalam kesempatan ini, melalui tulisan sederhana, saya ingin mengajak sahabat semua, khususnya para pelaku UMKM dan anggota HIPNUSA, untuk memahami satu hal mendasar: sebelum kita memutuskan bergabung dalam sebuah organisasi, sudahkah kita memahami arti, tujuan, dan cara kerja organisasi tersebut? Sebab, berorganisasi bukan sekadar memiliki kartu anggota, bergabung dalam grup WhatsApp, menghadiri pertemuan, atau menyampaikan pendapat. Berorganisasi berarti memahami tujuan bersama, struktur kepengurusan, aturan, hak, kewajiban, serta tanggung jawab yang melekat pada setiap anggota.
Sebelum masuk ke dalam sebuah organisasi, penting bagi kita untuk mengenali karakter dan tujuan organisasi tersebut. Setiap organisasi memiliki latar belakang, dasar hukum, mekanisme kerja, serta aturan yang mungkin berbeda. Ada organisasi yang berorientasi pada kegiatan sosial, ada perkumpulan yang bergerak dalam bidang kewirausahaan, dan ada pula komunitas yang dibentuk untuk mempertemukan orang-orang dengan minat atau tujuan yang sama. Karena itu, kita tidak bisa menyamakan seluruh organisasi hanya berdasarkan nama atau kegiatan yang dijalankannya.
Kita juga perlu memahami perbedaan organisasi nirlaba dan organisasi yang berorientasi pada bisnis. Organisasi nirlaba pada dasarnya mengutamakan misi dan tujuan organisasi, bukan pembagian keuntungan kepada anggota sebagai tujuan utama. Namun, organisasi nirlaba tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi untuk mendukung keberlangsungan programnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kegiatan bisnis memiliki mekanisme pengelolaan, tanggung jawab, serta ketentuan pembagian hasil yang harus dipahami secara jelas. Kesalahpahaman terhadap karakter organisasi inilah yang dapat memunculkan perbedaan pandangan, perselisihan, bahkan pertengkaran apabila tidak diselesaikan dengan komunikasi dan mekanisme yang tepat.
Selain memahami karakter organisasi, kita perlu mengetahui status dan dasar hukumnya. Dalam praktiknya, ada komunitas informal, perkumpulan yang memiliki dokumen pendirian, dan perkumpulan yang telah memperoleh pengesahan badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Akta pendirian dan pengesahan badan hukum merupakan dua hal yang berbeda. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami kedudukan hukum organisasi yang diikutinya agar tidak keliru menafsirkan kewenangan, tanggung jawab, dan legalitasnya.
Dalam HIPNUSA, tata kelola organisasi perlu dipahami melalui instrumen yang menjadi pedoman bersama. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART merupakan landasan utama dalam mengatur tujuan, struktur, keanggotaan, kewenangan, hak, kewajiban, serta mekanisme organisasi. Peraturan Organisasi atau PO menjadi pedoman lebih lanjut untuk mengatur pelaksanaan dan tata tertib organisasi sesuai dengan AD/ART. Sementara itu, Surat Keputusan atau SK digunakan untuk menetapkan hal-hal tertentu sesuai kewenangan penerbitnya, seperti penetapan kepengurusan, pembentukan kepanitiaan, penugasan, dan pelaksanaan program.
Selanjutnya, Standar Operasional Prosedur atau SOP diperlukan untuk menerjemahkan aturan ke dalam langkah kerja yang lebih teknis dan terukur. Dengan adanya SOP, pembagian tugas, alur koordinasi, pelaksanaan kegiatan, serta mekanisme evaluasi dapat berjalan lebih tertib. Artinya, organisasi tidak hanya bergantung pada pendapat atau kehendak seseorang, tetapi memiliki sistem yang dapat dipahami dan dijalankan bersama. Tentu saja, setiap peraturan dan keputusan harus tetap sesuai dengan AD/ART, kewenangan yang berlaku, serta ketentuan hukum yang relevan.
Sahabat HIPNUSA, kebebasan berpendapat tetap menjadi bagian penting dalam organisasi. Setiap anggota memiliki ruang untuk bertanya, menyampaikan kritik, memberikan masukan, dan mengajukan gagasan demi kemajuan bersama. Namun, kebebasan tersebut perlu dijalankan dengan memahami aturan, etika komunikasi, mekanisme musyawarah, dan tata tertib forum. Hak suara, misalnya, digunakan sesuai ketentuan AD/ART dan tata tertib forum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan keinginan pribadi. Kita boleh berbeda pendapat, tetapi jangan sampai perbedaan itu berkembang menjadi debat kusir yang menghabiskan energi dan menghambat jalannya program organisasi.
Hal sederhana dapat kita lihat dalam penggunaan grup WhatsApp. Ketika sebuah pesan dihapus oleh admin, kita perlu memahami terlebih dahulu apakah tindakan tersebut berkaitan dengan tata tertib grup yang telah ditetapkan. Demikian pula ketika informasi bisnis, penawaran kerja sama, atau peluang investasi diarahkan kepada pengurus yang membidangi. Mekanisme tersebut dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap sumber informasi, persyaratan, dan kelengkapan dokumen sebelum informasi disebarluaskan kepada anggota. Tujuannya bukan membatasi peluang usaha, melainkan mengurangi risiko beredarnya informasi yang tidak jelas, menyesatkan, atau berpotensi merugikan anggota. Meski demikian, pemeriksaan awal tidak otomatis menjamin suatu penawaran bebas risiko, sehingga setiap anggota tetap perlu melakukan uji tuntas secara mandiri.
Untuk memperkuat koordinasi tersebut, mekanisme One Gate System dapat diterapkan sebagai jalur koordinasi antara DPP, DPW, DPD, hingga anggota sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Melalui mekanisme ini, usulan program, informasi bisnis, dan kebutuhan anggota dapat diarahkan kepada pihak yang tepat agar proses komunikasi, verifikasi, dan tindak lanjut menjadi lebih teratur. Sistem satu pintu bukan berarti menutup ruang inisiatif atau memonopoli komunikasi, melainkan membangun koordinasi yang lebih jelas, transparan, dan bertanggung jawab.
Saya menulis hal ini bukan untuk membatasi kebebasan sahabat semua dalam menyampaikan pendapat. Justru, saya ingin mengajak kita belajar menjadi anggota organisasi yang lebih dewasa, memahami aturan sebelum berdebat, serta mengutamakan musyawarah ketika terjadi perbedaan pandangan. Jika ada ketentuan yang belum dipahami, mari kita pelajari bersama. Jika ada mekanisme yang perlu diperbaiki, mari kita sampaikan melalui forum yang sesuai. Dan jika terdapat persoalan, mari kita selesaikan berdasarkan aturan, fakta, dan komunikasi yang baik.
Bagi saya, kekuatan HIPNUSA bukan hanya terletak pada jumlah anggota, banyaknya program, atau luasnya jaringan. Kekuatan organisasi juga terletak pada kualitas pemahaman, kedewasaan berpikir, integritas, serta kesediaan setiap anggotanya untuk bekerja bersama dalam satu tujuan. Organisasi yang sehat bukan organisasi yang bebas dari perbedaan, melainkan organisasi yang mampu mengelola perbedaan secara dewasa dan menyelesaikannya melalui mekanisme yang telah disepakati.
Mari kita jadikan HIPNUSA sebagai wadah untuk belajar menjadi pengusaha sekaligus belajar menjadi insan organisasi yang bertanggung jawab. Kita bangun budaya yang menghormati aturan, membuka ruang dialog, menjaga persatuan, dan mengutamakan kebermanfaatan. Sebab, organisasi yang kuat tidak dibangun oleh orang-orang yang selalu merasa paling benar, tetapi oleh orang-orang yang bersedia belajar, memahami aturan, menghormati perbedaan, dan bergerak bersama untuk mencapai tujuan.
Mari tumbuh bersama, bergerak bersama, dan membangun manfaat bagi pengusaha Nusantara serta Indonesia.
Belajar Menjadi Pengusaha, Membangun Indonesia.








